17 Januari 2022, Kawanaker usaha yang baik adalah usaha yang telah memiliki perizinan berusaha. Jika usaha yang kamu jalankan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha kamu akan terjamin legalitasnya di mata hukum.
Selain itu, ada tiga alasan mengapa usaha yang kamu jalankan perlu memiliki NIB, antara lain:
1. Menambah peluang usahamu untuk mendapatkan pelatihan
2. Fasilitas pembiayaan dari perbankan
3. Kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa
Ayo kawanakerpenugi kewajiban pendaftaran usaha yang kamu jalankan di OSS Berbasis Risiko di alamat oss.go.id, daftar sekarang dan rasakan manfaatnya.red