14 Februari 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Mentri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.red INMENDAGRI-NO-10-TAHUN-2022