15 Maret 2022, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 20219 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. SE Walikota ini berlaku sejak tanggal 15 s/d 21 Maret 2022.red
SE-Walikota-No-16