11 April 2022, Kawanaker terima kasih atas pemenuhan kewajiban Lapor Kegiatan Penanaman Modal Triwulan 1 Tahun 2022. LKPM Online bagi pelaku kegiatan usaha yang wajib lapor, manfaatkan sebagai media komunikasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemkot Malang. Untuk pengambilan kebijakan penanaman modal yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan kondisi eksisting di Kota Malang.
Untuk yang perlu perbaikan segera perbaiki sesuai ketentuan yang berlaku, Untuk yang sudah menjalankan kegiatan usaha jangan lupa, pelaporan LKPM di tahap produksi. Malang Wani, Wani Izin, Wani Tertib, Wani Lapor, Wani Sukses.red