14 Juni 2020, Untuk para pengusaha dengan modal usaha diatas 500 juta yang berdiri dan beroperasional di Kota Malang sudahkah melaksanakan kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal anda melalui alamat oss.go.id atau melalui alamat lkpmonline.bkpm.go.id . Jika belum segera secara bertahap laporkan kegiatan penanaman modal anda di Kota Malang sebelum periode triwulan kedua yang berakhir tanggal 10 JUli 2020.red