24 Mei 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Untuk Kota Malang kembali masuk ke Level 2, Tingkatkan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, hindari keramaian jika tidak ada keperluan, tetap pakai masker di area tertutup maupun terbuka tempat berkumpulnya orang maupun di tempat bekerja. Insmendagri ini berlaku mulai tanggal 24 Mei s/d 6 Juni 2022.red
INMENDAGRI-NOMOR-26-TAHUN-2022-TENTANG-PPKM-JAWA-BALI