16 Juni 2022, Kawanaker sudah tau tentang kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pengusaha dengan modal diatas 500 juta?. Bagi pengusaha non UMK dengan modal usaha diatas 500 juta wajib menjalankan LKPM online setiap 3 bulan sekali pada tanggal 1-10 periode berjalan. Bagaimana dengan UMK, UMK dengan modal usaha diatas 50 juta wajib menyampaikan LKPM online per 6 bulan sekali pada tanggal 1-10 per semester di periode berjalan.
LKPM online dapat diakses melalui akun OSS RBA kawanaker di alamat oss.go.id di menu pelaporan. Baca tips di infografis di bawah ini bagi kamu yang belum mengenal Laporan Kegiatan Penanaman Modal.red