3 Oktober 2022, Kawanaker saatnya kamu melaporkan kegiatan Penanaman Modalmu di Kota Malang. LKPM online hanya bisa diakses melalui akun OSS RBA kegiatan berusahamu. Bagi Non UMK yang masuk usaha wajib lapor segera laksanakan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan 3 sekarang juga. LKPM triwulan 3 dilaksanakan mulai tanggal 1 s/d 10 Oktober 2022, untuk kegiatan operasional selama bulan Juli s/d September 2022.
Manfaatkan LKPM sebagai kesempatan untuk berkomunikasi dengan Kementrian Investasi/BKPM RI, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan DisnakerPMPTSP Kota Malang melalui LKPM Online. Sampaikan perkembangan eksisting perputaran modal maupun ketenagakerjaan kegiatan usahamu pada periode berjalan. Tidak hanya itu sampaikan jika ada kendala yang usahamu temui pada periode berjalan. LKPM bukan laporan keuangan pada umumnya, dan tidak terkait dengan perpajakan sampaikan dengan sejujurnya. Informasi selengkapnya bisa dibaca di postingan-postingan kami sebelumnya terkait LKPM. #MalangWaniLaporLKPM