17 November 2022, Kawanaker bagi yang belum mengetahui apa itu K3L yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran perizinan berusaha atau persyaratan KBLI di OSS Berbasis Risiko yang wajib dipenuhi agar KBLI terbit terverifikasi, yuk simak bersama penjelasan dibawah ini.
Apa yang dimaksud dengan K3L?
Registrasi terhadap produk yang termasuk kelompok barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Apa itu Registrasi barang K3L?
Registrasi Produk Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup asal Dalam Negeri dan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Registrasi Barang K3L adalah dokumen identitas yang diberikan terhadap Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang telah didaftarkan.
Bagaimana cara mengurus K3L?
Untuk melakukan pendaftaran sangatlah mudah, anda bisa mengurusnya secara online melalui website Kementerian Perdagangan di alamat website berikut, http://simpktn.kemendag.go.id/
Apa saja persyaratan pengurusan K3L
Syarat memperoleh registrasi barang K3L yakni
1.Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
2.Memiliki izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir;
3. Membuat pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan.
Kewajiban K3L
Setelah terdaftar, produsen atau importir wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L,salam