9 Desember 2022, Kawanaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023, dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan. Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor. 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023. Bisa dibaca selengkapnya maupun diunduh dengan scan barcode di infografis maupun klik tautan dibawah ini.red
Kepgub-Jatim-889-UMK-Jatim-2023