20 Oktober 2020, Rilis info @bkpm_id , UU Cipta Kerja adalah terobosan kebijakan untuk menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti. Proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga terintegrasi dan menghindarkan peluang pungutan liar (pungli). UU Cipta Kerja juga tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Kewenangan tetap ada di pemerintah daerah, namun pemerintah pusat mengatur prosesnya melalui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Undang-undang yang terdiri dari 186 pasal ini memberikan banyak perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan. UMKM hanya perlu memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diproses dalam waktu 3 jam melalui OSS. Selain itu, negara melindungi UMKM dengan melarang investor asing masuk sebagai pemegang saham UMKM dan investor asing wajib bermitra dengan UMKM.red