12 November 2020, Pada UU Cipta Kerja, terdapat beberapa poin perizinan yang kembali disesuaikan, salah satunya yakni Perizinan Kegiatan Berusaha yang sebelumnya berbasis izin diubah menjadi berbasis resiko
Perizinan berbasis resiko tersebut dilakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko kegiatan usaha, meliputi kegiatan usaha beresiko renah, menengah, dan tinggi yang mana masing-masing tingkatan tersebut memiliki persyaratannya sendiri
Kira-kira persyaratan apa ya yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan kegiatan tersebut?
Untuk info lebih lengkap bisa dibaca di infografis ya.red