8 Desember 2020, Rilis @kemnaker menerbitkan Surat Edaran Nomor B-3/46967/HK.04.OO/Xll/2020 tentang Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Melalui surat edaran ini, diharapkan program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. red