8 Desember 2020, Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan secara signifikan dan komprehensif yang mencakup pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, dan peningkatan basis pajak.
Melalui UU Cipta Kerja, kemudahan berusaha diberikan dan kemudian dananya (dividen) diberikan insentif. Hal ini dilakukan agar dana-dana bisa menjadi lebih produktif.
Di sisi lain, UU Cipta Kerja pun mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberi relaksasi hak pengkreditan pajak masukan, pengaturan sanksi administrasi bunga serta sanksi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
Baca postingan di bawah untuk tahu lebih jelas tentang apa saja isi dari UU Cipta Kerja terkait reformasi pajak.red