16 Desember 2020, Bagi pelaku usaha yang telah mendapat izin usaha maka dapat melakukan kegiatan pengadaan tanah, perubahan luas tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan SDM, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan, pelaksanaan uji coba produksi serta pelaksanaan produksi. Izin Komersial atau Operasional Pengertian izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
Bentuk komitmen untuk izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 39 PP 24/2018, yaitu: Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau Pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.
Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah. red