17 Desember 2020, Surat Edaran Walikota Malang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penyelenggaraan Acara Resepsi Pernikahan dan Khitanan.red
SE dikeluarkan bertujuan acara diutamakan hanya untuk keluarga inti kedua belah pihak ataupun keluarga anak yg khitan, mengajukan Izin Normal Baru melalui izol.malangkota.go.id dan jika dianggap sudah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan Pencegahan Penyebaran Covid-19,Izin bisa diterbitkan, dilanjutkan pengurusan STTP di Polresta Kota Malang, salam
prosedur pengurusannya gimana????
SE dikeluarkan bertujuan acara diutamakan hanya untuk keluarga inti kedua belah pihak ataupun keluarga anak yg khitan, mengajukan Izin Normal Baru melalui izol.malangkota.go.id dan jika dianggap sudah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan Pencegahan Penyebaran Covid-19,Izin bisa diterbitkan, dilanjutkan pengurusan STTP di Polresta Kota Malang, salam