17 Desember 2020, Perizinan berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi.
Untuk kategori Rendah, hanya memerlukan Nomor Izin Berusaha (NIB) saja sebagai legalitas pelaksanaan izin berusaha.
Untuk lebih lengkapnya, simak postingan diatas terkait alur mekanisme perizinan untuk usaha berisiko rendah berdasarkan RPP ke-29 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Indonesia tanggal 10 Desember 2020.red