22 Desember 2020, Surat Edaran Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau Pendatang dari luar kota yang menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan dan tempat usaha sejenisnya serta Pengunjung Tempat Wisata di Kota Malang.red
SE-Walikota-No-34-Tahun-2020-untuk-Pengelola-Gues-House-Pengelola-tempat-Wisata
Bagaimana jika kami dari surabaya dan punya rumah di malang, jadi kami di malang tidak menginap di hotel, kami hanya mau tinggal di rumah kami waktu tahun baru?
bisa dibaca dengan selengkapnya dan sudah jelas ditujukan kepada siapa dan untuk tujuan apa di dalam SE Walikota ini,salam