11 Januari 2021, Rilis info @kemenparekraf , Kawanaker dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan regulasi salah satunya mengatur Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Beberapa regulasi berikut harus dipatuhi jika ada WNA yang butuh berkunjung ke Indonesia, antara lain dokumen sah dari VISA hingga izin dinas, bukti hasil RT-PCR negatif, hingga biaya rawat sendiri jika WNA positif terdeteksi COVID-19. Regulasi ini perlu diterapkan secara tertib guna menekan angka penyebaran virus COVID-19.red