4 Juli 2021, Kawanaker sudah tau terkait kewajiban pelaksanaan LKPM Online bagi usaha non UMKM dengan modal diatas 500 juta dan UMKM dengan modal diatas 50 juta?. LKPM Online wajib dilaksanakan setiap triwulan selama tahun berjalan, bagi pengusaha yang dalam tahap kontruksi maupun usaha yang sudah berproduksi dan dijalankan di wilayah Kota Malang. Kawanaker terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online yang dilaksanakan online melalui website OSS atau melalui alamat lkpmonline.bkpm.go.id, bisa dibaca informasi selengkapnya di infografis.
Saat ini waktunya melaporkan kegiatan penanaman modal untuk triwulan kedua atas usaha yang dijalankan di wilayah Kota Malang. Pastikan segera menjalankan kewajiban LKPM online melalui alamat diatas.red