8 Juli 2021, Kawanaker rilis Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.red
SALINAN-INMENDAGRI-NO-18-THN-2021-TTG-PERUBAHAN-KEDUA-INMENDAGRI-NO-15-THN-2021-TTG-PPKM-DARURAT-JAWA-BALI