2 Agustus 2021, Kawanaker rilis Insmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan 9 Agustus 2021.red