7 September 2021, Kawanaker pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berdasar Amanat UU tersebut BP2MI menerbitkan peraturan yang progresif dan revolusioner dengan pembebasan biaya penempatan melalui peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI atau dikenal dengan Zero Cost.red