9 Mei 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Untuk Kota Malang kembali masuk ke Level 1, Tetap menjalankan protokol kesehatan, hindari keramaian jika tidak ada keperluan, tetap pakai masker di area tertutup maupun terbuka tempat berkumpulnya orang maupun di tempat bekerja. Insmendagri ini berlaku mulai tanggal 10 Mei s/d 23 Meii 2022.red
INMENDAGRI-NOMOR-24-TAHUN-2022-TENTANG-PPKM-JAWA-BALI-edited