DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

Persyaratan Perizinan

Persyaratan Izin Praktik Terapis Wicara

Perizinan Baru:

•Scan surat pernyataan telah memiliki tempat praktik (I/II/III) (bermaterai) *

•Scan Surat Persetujuan Atasan Langsung/Pemilik Sarana *

•Scan surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan *

•Scan KTP Asli

•Scan Ijazah asli

•Scan STR-TW asli yang masih berlaku

•Scan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP

•Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6

•Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi

•Scan SIK-TW atau SIP-TW asli yang diperpanjang (untuk permohonan perpanjangan SIK-TW atau SIP-TW) dan atau fc. SIK-TW atau SIP-TW pertama/kedua (untuk permohonan SIK-TW atau SIP-TW yang kedua/ketiga).

•Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen *

Keterangan :

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *