2 Juli 2021, Kawanaker rilis regulasi Surat Edaran Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.red Surat-Edaran-Walikota-Nomor-35-Tahun-2021-Tentang-PPKM-Darurat-Covid-19