Perizinan Baru: •Scan surat pernyataan telah memiliki tempat praktik (I/II/III) (bermaterai) * •Scan Surat Persetujuan Atasan Langsung/Pemilik Sarana * •Scan surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan * •Scan KTP yang masih berlaku •Scan Ijazah…