1. Pemohon Informasi mengajukan Permintaan Informasi/Data baik secara lisan/tertulis yang diserahkan ke DisnakerPMPTSP Kota Malang dengan cara datang langsung.
  2. DisnakerPMPTSP Kota Malang menindaklanjuti permintaan data dimaksud yang selanjutnya diproses oleh PPID Pembantu Bappeda dengan rincian tugas yaitu Mengisi Formulir Permintaan Data Informasi (Form 1, dan Form 2), Meregister Permintaan Informasi, Memberi tanda terima, Memeriksa jenis permintaan Informasi/Data yang diminta Pemohon Informasi apakah Informasi yang diminta dapat diberikan atau tidak bisa (Informasi yang dikecualikan), Meneruskan kepada Pemohon Informasi, dan Melakukan Koordinasi dengan OPD lain jika Jenis Informasi yang diminta berhubungan/dikuasai oleh OPD lain.
  3. Jika Informasi dimaksud ditolak atau merupakan dalam jenis informasi yang dikecualikan dan Pemohon Informasi ingin mengajukan keberatan, maka DisnakerPMPTSP Kota Malang akan meneruskan ke Walikota Malang/Sekda untuk mohon keputusan tentang informasi diminta disetujui atau tidak.
  4. Apapun hasil Keputusan dari Walikota/Sekda selanjutnya oleh Bappeda akan diinformasikan/diserahkan pada Pemohon Informasi.

SOP Permohonan Informasi

SOP-PPID