14 Maret 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku mulai…
14 Maret 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku mulai…