15 September 2021, Kawanaker rilis Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.red
PMK-No.-14-Th-2021-ttg-Standar-Kegiatan-Usaha-dan-Produk-Perizinan-Berusaha-Berbasis-Risiko-Sektor-Kesehatan-signPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021