14 September 2021, Kawanaker rilis regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.red
pmlhk-No-4-Tahun-2021Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021