13 September 2021, Kawanaker rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan 20 September 2021.red
INMENDAGRI-NO-42-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-LEVEL-4-LEVEL-3-DAN-LEVEL-2-COVID-2019-DI-WILAYAH-JAWA-DAN-BALI