16 September 2021, Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.red
PERMEN-PUPR-6-2021Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 6 Tahun 2021