4 Oktober 2021, Kawanaker rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Insmendagri ini berlaku sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021.red
Inmendagri-47-Tahun-2021Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2021