15 Desember 2021, Kawanaker yang membutuhkan layanan perizinan Bangunan Gedung, baik perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Kawanaker harus menggunakan aplikasi SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kawanaker selaku Pemohon bertanggung jawab untuk:
- Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
- Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
- Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
- Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)
Kawanaker dapat mendaftar menjadi Pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:
- Data Pemohon atau Pemilik
- Data Bangunan Gedung
- Dokumen rencana teknis
selamat siang