3 Januari 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.red
INMENDAGRI-NO-01-TAHUN-2022-TENTANG-PPKM-JAWA-BALI