8 Februari 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Mentri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.red
INMENDAGRI-NOMOR-09-TAHUN-2022