7 Februari 2022, Kawanaker Rilis Info Kementrian Agama RI Nomor SE.4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 erta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua Serta Penerapan Protokol Kesehatan SM.red
SE-Kemenag-Nomor-4-Tahun-2022