DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

Berita

Mediasi Permasalahan Hubungan Industrial

6 April 2022, Kawanaker pada hari ini kami melaksanakan mediasi permasalahan Hubungan Industrial badan usaha yang berada di wilayah Pemkot Malang. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang mengatur mengenai tata cara pemberitahuan dan pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah opsi terakhir yang diambil setelah melalui proses mediasi, tetapi belum tercapai titik temu dari kedua belah pihak yang berbeda pendapat. Dalam mediasi kali ini kami mendengar dari sisi pemberi kerja terkait permasalahan Hubungan Industrial yang tengah ditemui.red

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *