Perizinan Baru:
•Scan KTP yang masih berlaku
•Scan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Malang
•Scan Izin Usaha (untuk penyelenggara kegiatan yang wajib memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku)
•Scan Izin Tempat dari pengelola lokasi kegiatan
•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000*
•Scan surat keterangan untuk melaksanakan kegiatannya yang diketahui oleh RT, RW, dan Kelurahan (apabila kegiatan diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi) *
Keterangan :
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.