Perizinan Baru:
•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000 *
•Proposal Uraian Kegiatan
•Scan KTP yang masih berlaku
•Surat persetujuan tempat kegiatan dari pemilik / Pengelola tempat dimana kegiatan dilaksanakan
•Bukti titipan pembayaran pajak hiburan / tontonan dari Badan Pelayan Pajak Daerah (BP2D) apabila kegaiatan ditiketkan
•Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Malang untuk Kegiatan yang menggunakan fasilitas jalan
•Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup
Keterangan :
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.