1 Juli 2020, KawaNakerPMPTSP waktunya kewajiban lapor LKPM Online Triwulan Kedua, melalui OSS.go.id atau lkpmonline.bkpm.go.id, mulai tanggal 1-10 Juli 2020. Untuk perusahaan yang masuk wajib lapor segera laporkan kegiatan Penanaman Modal perusahaan anda di Kota Malang, sebelum batas akhir laporan tanggal 10 Juli 2020. 2 Jenis Usaha dengan modal usaha 500 juta yang masuk wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya yaitu, Perusahaan dalam tahapan kontruksi dan didirikan di wilayah Kota Malang dan yang kedua Perusahaan yang telah beroperasional maupun berproduksi di wilayah Kota Malang. Di infografis bisa dibaca secara lengkap apa itu LKPM, siapa saja yang wajib lapor LKPM online, maupun panduan singkat jika dirasa belum jelas kami tulis tautan panduan yang bisa diunduh untuk mempermudah kegiatan pelaporan LKPM online.red