DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MALANG

BeritaInfo PublikInfo Regulasi

Izin Normal Baru Untuk Acara Pernikahan

1 Juli 2020, Sosialisasi Peraturan Walikota Malang No.19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, khususnya untuk Acara Pernikahan. Boleh mengadakan acara pernikahan tetapi tetap wajib menjalankan Protokol Pencegahan Covid-19 dan Protokol Kesehatan RI. Wajib memperoleh Izin Normal Baru dari DisnakerPMPTSP dan memperoleh STTP atas kegiatan keramaian yang diselenggaraan dari Polresta Malang Kota. Baca informasi lengkap di infografis, semoga bermanfaat.red

About author

Articles

dinas tenaga kerja, penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu kota malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *