13 Oktober 2020, Rilis Info @kemenkopukm Ada 6 poin yang memegang peranan penting dalam UU Cipta Kerja bagi UMKM dan Koperasi yang isinya memuat rangkaian kebijakan untuk menjawab tantangan bagi Koperasi dan UMKM sehingga dapat mendorong #UMKMNaikKelas dan #KoperasiKeren
Sejumlah kebijakan tersebut bertujuan mempermudah akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, dan akses pasar untuk koperasi dan UMKM.
Tetap optimis dan selalu semangat Kawanaker Semoga manfaat UU Cipta Kerja bisa segera dirasakan seluruh pelaku usaha di Indonesia.red