13 Oktober 2020, Rilis @kemenkopukm Pentingnya sertifikat halal dalam sebuah produk, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat, direspon Pemerintah dengan memberikan beragam kemudahan melalui UU Cipta Kerja. Perbaikan UU Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja membuat proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih adil, efektif, dan efisien. Kemudahan ini juga akan semakin dirasakan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil karena sertifikasi halalnya akan difasilitasi oleh Pemerintah.red