25 Maret 2021, Kawanaker kemudahan berusaha yang saat ini merupakan fokus Pemerintah di segala sektor, begitu juga untuk kegiatan berusaha yang dilaksanakan di Kota Malang. Online Single Submission merupakan salah satu aplikasi inovasi kemudahan berusaha yang diharapkan dapat meningkatkan EodB yang dilaksanakan di Indonesia. Penanaman Modal Dalam Negeri maupun asing diharapkan dapat merasakan semakin mudahnya dalam memperoleh perizinan berusaha.
Kemudahan ini tentunya harus dibarengi dengan kepatuhan para pelaku usaha untuk mendaftarkan kegiatan berusahanya untuk memperoleh legalitas usaha melalui OSS dan memenuhi komitmen melalui Si Izol. Selain itu untuk kegiatan berusaha dengan modal dasar diatas 500 juta juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan LKPM Online per triwulan pada tahun berjalan.
DisnakerPMPTSP Kota Malang mengemban tugas untuk memantau,mengawasi kegiatan penanaman modal, memberikan sosialisasi pendaftaran kegiatan berusaha melalui OSS dan kewajiban melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online. Pada hari ini tim Pengawasan DisnakerPMPTSP menjalankan kegiatan monitoring, evaluasi, maupun sosialisasi terhadap pelaku usaha. Kali ini obyek yang didatangi adalah PT.MTO dan Aria Gajayana Hotel Malang. red