16 Juni 2021, Kawanaker hari ini dilaksanakan rapat koordinasi DisnakerPMPTSP dengan Kantah Kota Malang. Sertifikasi atas kepemilikan pertanahan merupakan kewajiban mutlak dan legalitas sah atas sebidang tanah yang dikuasai. Kepemilikan dilindungan oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Rapat koordinasi menyamakan presepsi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai dasar ketika petugas bidang Perizinan Pekerjaan Umum DisnakerPMPTSP menerima, memverifikasi dan menerbitkan legalitas perizinan bangunan gedung yang berdiri diatasnya.red