17 Juni 2021, Kawanaker pada hari ini dilaksanakan FGD Kemenkeu RI tentang “Kebijakan Dana Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021”. DAK Non Fisik yang dikhususkan untuk fasilitasi permasalahan penanaman modal yang terjadi di Kota Malang. Mulai teknis dasar hukum, proses pengajuan dalam penganggaran, pencairan dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi Investasi.
Output kegiatan ini diharapkan kegiatan Investasi di Kota Malang diimbangi dengan kedisiplinan pengusaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modalnya melalui LKPM Online. Peningkatan pelaporan kegiatan penanaman modal di Kota Malang dapat mempermudah pencapaian target investasi kabupaten/kota. Laporan pelaksanaan kegiatan pun diharapkan dilaksanakan secara rutin melalui aplikasi pendukung kegiatan pembiayaan fasilitasi penanaman modal melalui dana yang berasal dari DAK Non Fisik TA.2021.red