17 Juni 2021, Kawanaker setelah saran tindak pada kunjungan monitoring dan evaluasi DisnakerPMPTSP dan Satpol PP Kota Malang tidak dilaksanakan. Kunjungan kedua pada hari ini berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang kami melaksanakan evaluasi pelanggaran pembangunan gedung pendidikan. Pelanggaran yang ditemukan ketinggian bangunan yang melebihi batas maksimal, dan pelanggaran pemanfaatan garis sempadan bangunan sesuai KRK yang dimiliki. Langkah yang diambil penghentian seluruh kegiatan pembangunan gedung pendidikan ini dilaksanakan, karena pembangunan gedung juga tidak dilengkapi Izin IMB renovasi.red