25 Juli 2021, Kawanaker Rilis Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa ddan Bali. Instruksi Mendagri ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.red
Inmendagri-PPKM-Level-4-Jawa-Bali-No-24-Tahun-2021